Selamat Datang di Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi Terkini seputar Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut Potensi Wilayah Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut dan Informasi Lainnya.

Search

I.             Fungsi
Mengacu kepada Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Jabatan pada Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat bahwa dalam melaksanakan tugas kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Pengorganisasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
2.      Pengorganisasian upaya penyelengaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
3.      Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.      Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas perekonomian dan
5.      Pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan tata pemerintahan di tingkat kecamatan;
6.      Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7.      Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

II.             Uraian tugas
Uraian tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1.    Camat
a.        Mengkoordinasi dan membina serta memberi petunjuk penyusunan program kerja kecamatan;
b.        Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.         Mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.        Mengkoordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e.        Mengkoordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f.          Menyelenggarakan kegiatan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
g.        Mengkoordinasikan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
h.        Mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
i.          Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
j.          Membina kepegawaian di wilayah kecamatan;
k.         Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
l.          Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati serta peraturan-peraturan yang berlaku;
m.      Mengkoordinir kegiatan pembinaan Keluarga Berencana;
n.        Mengkoordinasikan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
o.        Menyelenggarakan lomba/penilaian desa tingkat kecamatan;
p.        Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan administrasi kependudukan;
q.        Melaksanakan tugas kewenangan pemerintahan yang  dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
r.         Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
s.         Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
t.          Membuat dan menyampaikan laporan hasil  pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
u.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


2.    Sekretaris Kecamatan
a.        Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
b.        Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi Camat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada unsur di lingkungan kecamatan;
c.         Menyusun dan merumuskan rencana program kerja kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.        Melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkan daerah di kecamatan;
e.        Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi teknis fungsional kegiatan Unit Pelaksana Teknis di kecamatan;
f.          Melaksanakan koordinasi pembinaan administrasi kepegawaian dan keuangan pada rumah tangga kecamatan;
g.        Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian;
h.        Menyelenggarakan tertib adminnistrasi di lingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas serta administrasi perjalanan dinas;
i.          Mengkoordinasikan pemilahan, penyaluran dan monitoring surat masuk dan surat keluar di lingkungan kecamatan;
j.          Mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan laporan keuangan, inventaris, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis dan Daftar Rencana Kegiatan;
k.         Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan penatausahaan;
l.          Mempersiapkan bahan, data dan informasi serta laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada Camat;
m.      Mewakili Camat dan/atau melaksanakan tugas Camat dalam hal Camat berhalangan;
n.        Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o.        Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
p.        Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat;
q.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3.    Kepala Sub Bagian Umum
a.        Menyusun program kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Umum;
b.        Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan tertib administrasi dilingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, kearsipan, keprotokolan, alat-alat perlengkapan kantor dan penyediaan keperluan kecamatan;
c.         Melaksanakan penyusunan program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
d.        Melaksanakan tertib administrasi kepegawaian dan tertib administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.        Melaksanakan kegiatan penatausahaan dan pengelolaan keuangan kecamatan;
f.          Mengkoordinasikan penerimaan PAD dan PBB;
g.        Mengiventarisasi semua asset/barang milik kantor;
h.        Melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan yang meliputi keindahan, keamanan, penyamanan, kebersihan dan kebutuhan rumah tangga kecamatan lainnya;
i.          Melaksanakan urusan umum kecamatan sesuai dengan kebutuhan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j.          Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
k.         Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
l.          Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugask kepada Sekretaris Kecamatan;
m.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

4.    Sub Bagian Perencanaan
a.        Menyusun program kerja dan rencana anggaran Sub Bagian Perencanaan;
b.        Melaksanakan penghimpunan, pengelolaan dan penganalisaan bahan, data dan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan program perencanaan evaluasi dan pelaporan;
c.         Melaksanakan perencanaan jangka pendek, jangkan  menengah dan jangka panjang sesuai dengan kebutuhan  kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d.        Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan kegiatan pelayanan masyarakat pada kecamatan;
e.        Melaksanakan pelaporan tugas-tugas kecamatan berdasarkan hasil evaluasi dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan;
f.          Melaksanakan penghimpunan hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan Sekretaris Kecamatan dan Camat dalam pelaksanaan tugas pemerintahan;
g.        Melaksanakan penyusunan dan pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis, dan Daftar Rencana Kegiatan;
h.        Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
i.          Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
j.          Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Kecamatan;
k.         Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

5.    Kepala Seksi Tata Pemerintahan
a.        Menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi;
b.        Membantu Camat dalam pelaksanaan tugas dibidang tata pemerintahan;
c.         Melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan, data, informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertanahan;
d.        Melaksanakan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
e.        Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang didelegasikan Bupati kepada Camat;
f.          Menyusun dan membuat laporan pemerintahan daerah di wilayah kecamatan kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Propinsi;
g.        Menyelenggarakan kegiatan penerimaan unsur dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;
h.        Menyelenggarakan kegiatan dan/atau pemerintahan secara periodik, kebutuhan kecamatan dan/atau berdasarkan petunjuk Camat;
i.          Menghimpun permasalahan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan pertahanan serta mengajukan usul pemecahan masalah kepada pimpinan;
j.          Melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan;
k.         Melaksanakan dan memfasilitasi administrasi pertanahan, penyelesaian sengketa tanah, pembebasan hak milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan pemerintah untuk kepentingan pembangunan, sosial dan negara;
l.          Melaksanakan fasilitasi pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, administrasi pemerintahan desa/kelurahan, kerjasama antar desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, penyelesaian sengketa antar desa/kelurahan, bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan;
m.      Memberikan pertimbangan pengangkatan Lurah kepada Pimpinan;
n.        Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
o.        Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.

0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi"

Posting Komentar